Cilacap (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) membentuk tim ahli cagar budaya guna memberi rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penetapan cagar budaya nasional.

"Tahun ini, tim ahli cagar budaya telah dibentuk di pusat," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan di Cilacap, Rabu pagi.

Kacung mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengunjungi Benteng Pendem di Kawasan Wisata Pantai Teluk Penyu, Cilacap.

Berdasarkan undang-undang, kata dia, cagar budaya terbagi dalam tiga tingkatan, yakni cagar budaya nasional, cagar budaya provinsi, dan cagar budaya kabupaten/kota. Saat ini Direktorat Jenderal Kebudayaan sedang menata keberadaan cagar budaya di masing-masing tingkatan tersebut.

"Kalau penentuan cagar budaya nasional telah dilaksanakan, kita harapkan di daerah juga dibentuk tim ahli cagar budaya provinsi maupun kabupaten/kota. Tim ahli ini tidak boleh sembarangan, nanti kita bantu dalam penunjukan tim ahli termasuk sertifikasinya," kata dia menjelaskan.

Selain itu, kata dia, Kemendikbud mulai tahun 2013 membuka pendaftaran cagar budaya secara "online". Dari pendaftaran ini, lanjut dia, nantinya akan dinilai apakah cagar budaya tersebut masuk kategori nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. (LHS)

Pewarta: Oleh Sumarwoto
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026