Jembrana, Bali (ANTARA) - Bupati Jembrana, Bali, I Made Kembang Hartawan mewajibkan seluruh pegawai pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mengelola sampah organik menjadi pupuk di rumah masing-masing.
"Ini perintah dan wajib dijalankan. Setiap saat saya akan melakukan inspeksi mendadak ke rumah pegawai untuk memastikan program ini berjalan," kata Bupati Kembang Hartawan saat apel seluruh pegawai di Jembrana, Senin.
Selain itu, lanjut dia, pengolahan sampah organik menjadi pupuk juga harus ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia mengatakan pengolahan sampah organik menjadi pupuk ini menggunakan cara sederhana dan tradisional yaitu dengan menyediakan tempat untuk menampung sampah organik.
"Kalau dalam bahasa Bali disebut teba. Teba tradisional berbentuk lubang tempat membuang sampah yang biasanya ada di pekarangan belakang rumah. Kalau yang akan kami terapkan ini teba modern," katanya.
Bagi OPD, dia memberikan waktu dua minggu untuk membuat tempat pengolahan sampah organik, sementara untuk di rumah pegawai diberikan waktu tiga hingga enam minggu tergantung jabatannya.
Baca juga: Sejumlah sarana umum di Jembrana rusak akibat banjir rob
Apabila ada pegawai yang tidak menjalankan program ini, pihaknya akan memberikan sanksi karena sampah saat ini menjadi persoalan pelik, sehingga semua pihak harus bergerak dan bertanggungjawab bersama untuk mengatasinya.
Berdasarkan data jenis sampah, kata dia, sebanyak 60 hingga 70 persen sampah di Jembrana berbentuk organik yang berasal dari rumah tangga dan pasar.
"Karena berjenis sampah organik, sangat bisa untuk diolah menjadi pupuk. Pupuk hasil dari pengolahan sampah ini bisa digunakan untuk keperluan masing-masing," katanya.
Selain mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah kelebihan kapasitas, menurut dia, dengan memiliki pupuk organik akan mendorong pegawai menanam berbagai jenis pohon di rumah masing-masing, sehingga tercipta lingkungan yang teduh dan asri.
Program terobosan Pemkab Jembrana ini, kata dia, juga merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Baca juga: Pasangan Kembang-Ipat sampaikan pencapaian 100 hari pemerintahannya di Jembrana
"Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini, akan menjadi bagian dari penilaian kinerja OPD maupun individu," katanya.
Teba modern yang digagas Pemkab Jembrana ini berupa area hijau multifungsi yang di dalamnya terdapat pengolahan limbah organik menjadi kompos.
"Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah sampai rumah tangga mampu kita kelola sendiri. Panen dari teba modern ini berupa pupuk organik, untuk memupuk tanaman yang ada di sekitar. Untuk sampah non-organik seperti plastik tetap akan dibuang ke TPA," katanya.