Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Kapital Metropolitan yang berkantor di Jakarta Utara sejak 29 April 2013 melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 15/40/KEP.GBI/2013.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin, menyebutkan dengan pencabutan izin usaha itu maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kapital Metropolitan yang berlokasi di Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok B Nomor 35 Jakarta Utara, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Kapital Metropolitan, LPS akan mengambil-alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham (RUPS). (IGT)
Pewarta: Oleh Agus Salim: I Gusti Ketut Agung Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.