Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"SKCK atau surat kelakuan baik kini tidak perlu dilampirkan lagi bagi mereka yang tidak pernah dipidana. Cukup mengisi surat pernyataan yang formatnya sudah disediakan KPU dengan membubuhkan materai," katanya saat menyosialisasikan aturan pendaftaran calon anggota DPD di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, persyaratan pendaftaran DPD untuk Pemilu Legislatif 2014 relatif lebih mudah dibandingkan empat tahun lalu. Selain tidak perlu melampirkan SKCK, pendaftar tidak perlu mencari surat keterangan dari pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kecuali bagi yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya lima tahun penjara, barulah mereka harus melampirkan SKCK, keterangan dari pengadilan hingga Lapas," ujarnya.
Benar tidaknya pernyataan yang diberikan, jelas dia, tentu akan dilakukan pengecekan kembali lewat proses verifikasi faktual. (LHS)
Pendaftar DPD Tak Perlu Lampirkan SKCK
Jumat, 5 April 2013 16:39 WIB