"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," kata Unggul pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sembilan oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro ini menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut yang menyebabkan empat orang tahanan tewas pada 23 Maret lalu.
"Terdapat sebelas oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," kata Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Dari sembilan pelaku, satu orang berinisial U adalah eksekutor dan delapan orang adalah pendukung. Sementara itu ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan tersebut. (*/DWA)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.