Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan setiap orang yang ingin mendaftar menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili Pulau Dewata wajib mengantongi dukungan minimal 2.000 orang yang dibuktikan dengan pengumpulan KTP.

"Minimal 2.000 dukungan itu mengacu pada jumlah penduduk Bali yang di atas empat juta jiwa. Dukungan tersebut tersebar di lima kabupaten/kota dan berapa persentase sebarannya di tiap kabupaten tidak ditentukan, yang penting jumlah totalnya 2.000," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Jumat.

Lanang saat sosialisasi aturan pendaftaran anggota DPD itu menyampaikan pendaftaran dibuka pada 9-22 April 2013, dari pukul 08.00-16.00 Wita.

"Khusus untuk persyaratan dukungan tersebut, nantinya untuk verifikasi faktual akan dilakukan dengan sistem sampel sebanyak 200. Oleh karena itu, dari awal pendaftaran kami minta berkas disusun rapi, per kabupaten, per kecamatan, per desa sehingga pada saat verifikasi sampel lebih mudah," ujarnya. (LHS)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026