"Kami sudah ingatkan para pemimpin partai politik untuk penuhi syarat itu agar mematuhinya," kata Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan di Kupang, Jumat.
Dia mengatakan penerapan sanksi terhadap pelanggaran persyaratan kuota 30 persen keterwakilan kali ini sangat tegas, yaitu mencoret kepesertaan partai politik tersebut di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggoat DPR, DPRD, dan DPD tidak lagi menerapkan sanksi sosial sebagaimana yang terjadi pada pemilu sebelumnya, akan tetapi memberlakukan pencoretan kepesertaan.
Dia menjelaskan kepesertaan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, bukan sekadar untuk pemenuhan jumlah alokasi kursi keseluruhan di lembaga legislatif setiap tingkatan, akan tetapi juga berlaku di setiap daerah pemilihan untuk setiap tingkatannya.
Selain itu, katanya, bukan sekadar penggenapan 30 persen keterwakilan, akan tetapi soal penempatan nomor urut pun menjadi perhatian partai politik, karena hal itu juga diisyaratkan oleh undang-undang dan disertai sanksi tegas. (LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.