Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penyelenggara telekomunikasi tak berizin bisa dipidanakan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Mereka yang bisa dipidanakan berdasarkan UU telekomunikasi khususnya Pasal 7 ayat1," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi, a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Ia mengatakan, lebih lanjut disebutkan pada Pasal 11 ayat (1), penyelenggaraan telekomunikasi dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, kata Gatot, pihaknya dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini terkait pelanggaran yang dilakukan suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut. (LHS/IGT/T007)
Penyelenggara Telekomunikasi Bisa Dipidana
Rabu, 13 Maret 2013 9:50 WIB