Kapolsek Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, Kaltim, Eka Berlin, Kamis, membenarkan adanya "pengusiran" oleh aparat kepolisian (PJR) Sabah, Malaysia, terhadap WNI tersebut.
Ia mengatakan, dengan adanya "pengusiran" itu aparat keamanan Indonesia di Pulau Sebatik tidak bisa berbuat apa-apa karena WNI bersangkutan membangun rumah di Kampung Melayu, Pulau Sebatik, yang masuk wilayah Malaysia.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka (WNI) memang tinggal di Pulau Sebatik yang masuk wilayah Malaysia," ujarnya.
Berlin menyatakan, WNI yang diminta meninggalkan wilayah Malaysia itu saat ini mengungsi ke rumah keluarganya di Desa Seberang yang berbatasan dengan wilayah Malaysia dan Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.
"Mereka meninggalkan rumahnya karena adanya tindakan kepolisian Malaysia dan mengungsi ke rumah keluarganya di sekitar wilayah perbatasan juga," katanya saat dihubungi, Kamis. (*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.