"Gubernur telah menyetujui PAW itu. Oleh sebab itu, kami akan PTUN-kan Gubernur," kata Ketut Wetan Sastrawan selaku kuasa hukum Ketut Susila di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi anggota legislatif dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) itu tidak harus disikapi dengan keputusan PAW karena Susila masih punya hak untuk mengajukan peninjauan kembali dan gugatan baru terkait konflik internal partai.
"Apalagi proses PAW yang sedang berjalan terdapat kejanggalan di internal DPRD Buleleng karena surat tersebut dikirim tanpa koordinasi," kata Wetan.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan PAW yang diajukan DPRD Kabupaten Buleleng kepada Gubernur tidak mendapat persetujuan dari sejumlah pimpinan legislatif. (MDE/M038)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.