Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha berencana untuk mengubah sistem pungutan parkir menjadi berlangganan, serta mencabut wewenang Perusahaan Daerah (Perusda) untuk menangani retribusi ini.
"Kami sudah mendengar adanya rencana parkir berlangganan tersebut, tapi kami juga mohon agar pencabutan wewenang perusda untuk pengelolaan parkir bisa dipertimbangkan kembali," kata Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa, saat dikonfirmasi, Minggu.
Menurut Wasa, perusahaan yang ia pimpin selama ini mengandalkan sektor retribusi parkir, terminal dan pasar sebagai pendapatan utama.
"Kalau wewenang retribusi parkir dicabut, pasti akan berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan," ujarnya.
Jika pendapatan perusahaan jauh berkurang, Wasa memastikan, akan terjadi pemutusan tenaga kerja karena pihaknya tidak mampu menggaji mereka.
Dengan pertimbangan pekerjaan bagi 175 karyawan perusda tersebut, ia berharap, Pemkab Jembrana bisa mempertimbangkan lagi pemberlakuan parkir berlangganan.
Sebelumnya Bupati Artha menyampaikan, pihaknya berencana menerapkan parkir berlangganan untuk setiap kendaraan bekerjasama dengan Samsat.
"Jadi setiap kendaraan yang masuk ke Samsat, otomatis akan dikenai pungutan parkir untuk satu tahun. Kalau dihitung, biaya parkir yang harus dibayar masyarakat lebih ringan dibandingkan saat ini, dan pemasukan ke pemkab jauh lebih besar," katanya. (GBI/T007)
Bupati Artha Preteli Usaha Perusda
Minggu, 17 Februari 2013 15:05 WIB