Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memiliki Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jika ada ODGJ yang ditemukan terlantar atau ditemukan di tempat umum, maka TPKJM ini bergerak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Anak Agung Ayu Candrawati di Denpasar, Selasa.
Selanjutnya kalau diperlukan penanganan gawat darurat maka akan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya Kota Denpasar. Setelah itu, baru dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
"Jika ODGJ tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan maka Dinas Sosial yang memfasilitasi," ucap Candrawati.
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga menyiapkan skrining di puskesmas yang berjumlah 11 dan dilakukan terapi.
Pemkot Denpasar juga memiliki rumah berdaya untuk pasien mantan ODGJ yang sudah pulih. Di sana ada tempat menyalurkan keterampilan membuat dupa, baju yang sekaligus dapat dibeli masyarakat umum.
"ODGJ dapat bermanfaat untuk dirinya dan orang sekitarnya setelah berobat dan pulih," katanya.
Saat ini saja ODGJ berat yang dilayani di Kota Denpasar sebanyak 1.163 orang dan dilakukan sejumlah upaya agar tidak terjadi kerawanan.
"Angka orang dengan gangguan jiwa, baik ringan maupun sedang pasca-pandemi kemungkinan mengalami peningkatan karena faktor hilang pekerjaan dan penghasilan," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan beban yang ditimbulkan akibat masalah kesehatan jiwa itu besar.
Bahkan dapat menurunkan dampak sosial antara lain meningkatnya angka kekerasan baik di rumah tangga maupun di masyarakat umum, kejadian bunuh diri, penyalahgunaan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza).
Oleh karena itu, menurut Wiradana, hal ini memerlukan perhatian dan kesadaran bersama.*
Pemkot Denpasar miliki TPKJM demi penanganan orang gangguan jiwa
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 WIB