Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sebagai salah satu upaya pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Senin, mengatakan FKP dapat menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
"Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas, akuntabel, dan dapat diterima oleh masyarakat. Forum Konsultasi Publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kebijakan pemerintah," ujarnya.
Benny menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Pelayanan Publik diamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
Ia menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar merupakan penyelenggara publik dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Denpasar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar melaksanakan kegiatan FKP untuk membahas standar pelayanan publik yang mengalami perubahan di tahun 2024 untuk memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi.
Pelaksanaan FKP kali ini melibatkan Ombudsman, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Bagian Organisasi, akademisi, kelompok ahli, tokoh masyarakat, hingga media massa untuk mendapatkan masukan serta saran.
"Dengan demikian Standar Pelayanan Publik yang kami buat dapat kami sempurnakan dan dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha," ujarnya.
Sementara Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali I Nyoman Agus Santika menyampaikan, pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan dapat meningkatkan citra positif pemerintah.
"FKP Standar Pelayanan Publik merupakan langkah yang baik untuk memastikan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah," ujarnya.
Pelaksanaan FKP ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembacaan serta penandatanganan berita acara.