"Tersangka Nadia diduga terlibat kejahatan 'human trafficking' bersama teman prianya berinisial SM asal Uzbekistan," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional MCB Interpol Mabes Polri Kombes Pol Hasan Malik di Jakarta, Senin.
Hasan mengatakan Nadia Dobos menyelundupkan sejumlah wanita berusia 18-20 tahun asal Ukraina dan Uzbekistan, kemudian dipekerjakan sebagai wanita penghibur pada salah satu tempat hiburan di kawasan Jakarta.
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap Nadia Dobos bersama beberapa tersangka lainnya, berinisial DA bin M, MP alias UC dan H dengan barang bukti 2 gram sabu di Apartemen Gate Away, Ciledug Raya, Petukangan, Jakarta Selatan (1/2).
Hasan menuturkan Kepolisian Kiev, Ukraina, menerbitkan catatan merah (red notice) terhadap Nadia Dobos sejak tahun lalu, setelah dinyatakan terlibat kejahatan perdagangan manusia pada Mei 2012.
Pihak kepolisian akan memproses hukum terhadap Nadia Dobos terkait kasus narkoba dengan menjalani persidangan di Indonesia. Setelah itu, pihak Interpol Mabes Polri akan mengekstradisinya dengan menyerahkan kepada Kepolisian Kiev. (*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.