Singaraja (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Singaraja mengabulkan gugatan warga Desa Adat Panji, Kabupaten Buleleng, atas sengketa lahan milik pura.
Dalam sidang di PN Singaraja, Rabu, Gusti Ayu Susilawati selaku ketua majelis hakim memutuskan tanah sengketa itu adalah hak milik warga Desa Adat Panji.
Putusan itu menguatkan Akta PN Singaraja Nomor 3/Pdt/G/1988/PN.Sgr tertanggal 2 Maret 1988.
"Dengan demikian maka sertifikat hak milik (SHM) Nomor 911 di Desa Adat Panji atas nama Putu Merta yang kemudian berganti kepemilikan kepada Irawan cacat yuridis dan tidak mempunyai daya berlaku," kata Susilawati.
Made Muliadi selaku kuasa hukum warga Desa Adat Panji menjelaskan bahwa desa itu memiliki lahan seluas 17.525 meter persegi di Dusun Mekarsari atas nama Pura Desa Panji.
Kemudian tanah milik pura itu ditempati oleh Putu Merta dan dijual kepada Irawan pada 1989. Lalu oleh Irawan tanah tersebut dijadikan jaminan oleh Sri Muliani untuk nendapatkan kredit dari Bank Bumi Daya yang sekarang dimerger menjadi Bank Mandiri pada 1992.
Namun perjalanannya, Sri Muliani tidak mampu melunasi kreditnya di bank sehingga Bank Mandiri mengeksekusi lahan tersebut untuk selanjutnya dilelang.
Ketut Sulana selaku kuasa hukum para tergugat menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Singaraja itu. (MDE/M038)
Pengadilan Kabulkan Gugatan Desa Adat
Rabu, 6 Februari 2013 17:34 WIB