Bangka Selatan (Antara Bali) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, memperketat pengawasan penjualan obat-obatan di apotek untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat.
"Kami berharap apotek tidak sembarangan menjual obat seiring maraknya penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja dan anak-anak yang akan membahayakan jiwa mereka," ujar Kepala Dinkes Bangka Selatan, Sofian Anuwi di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, pengetatan pengawasan ini dilakukan menyusul laporan dari kepolisian yang mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran dan penggunaan narkoba dengan memanfaatkan pengunaan obat obatan yang dijual bebas di apotek.
"Kami berharap apotik tidak melayani kalangan pelajar yang tidak memiliki resep dokter," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selalu mengawasi dan menyosialisasikan kepada apoteker di apotek untuk tidak menjual obat-obatan secara bebas kepada masyarakat.
"Selama ini penjualan obat-obat bebas terbatas selalu menggunakan resep dokter, namun jika ada penyalahgunaan maka hal itu diluar jalur resmi atau ilegal," ujarnya.
Menurut dia, mengkonsumsi obat bebas terbatas misalnya pil dekstro tanpa resep dokter bisa menyebabkan gangguan jiwa dan keselamatan jiwa, karena dosis obat tersebut tinggi. (LHS/T007)
Perketat Penjualan Obat di Apotek
Senin, 28 Januari 2013 11:48 WIB