Jakarta (Antara Bali) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan, pihaknya mengusulkan cuti bagi ibu hamil, melahirkan dan menyusui selama sembilan bulan.
"Fraksi PAN berinisiatif mendorong cuti hamil, melahirkan dan menyusui selama sembilan bulan," kata Tjatur Sapto Edy pada diskusi di Senayan Jakarta, Selasa.
Diskusi yang diselenggarakan Fraksi PAN DPR menghadirkan pembicara anggota Komisi VIII Fraksi PAN Ahmad Rubaie, pengusaha nasional Fahira Idris serta komisioner KPAI Latifah Iskandar.
Menurut Tjatur, dasar hukum usulan cuti hamil, melahirkan dan menyusui sembilan bulan karena perempuan hamil telah memungkinkan melahirkan ketika usia kehamilan mencapai enam bukan. Artinya, bayi bisa lahir prematur tiga bulan sebelum waktu persalinan normal sembilan bulan.
Dalam konteks ini, katanya, Fraksi PAN mendapatkan inspirasi dari ajaran agama Islam yang menganjurkan seorang ibu hendaknya memberikan ASI kepada anaknya selama dua tahun.
Sementara itu, Ahmad Rubaie mengatakan, hak cuti hamil dan menyusui bagi masyarakat Indonesia belum dimaknai sebagai sesuatu untuk kebaikan.
"Di Indonesia, cuti masih dipresepsikan untuk istirahat. Padahal harusnya cuti itu masa persiapan untuk menyiapkan hal-hal yang terbaik bagi kelahiran bayinya," kata Rubaei.
Menurut Rubaie, cuti tersebut untuk mempersiapkan masa depan anak bangsa. Rubaie menjelaskan dengan pemahaman cuti adalah istirahat maka waktu cuti cukup hanya tiga bulan. Namun tambahnya jika cuti dimaknai untuk mempersiapkan anak-anak yang berkualitas maka cuti perlu dua tahun. (LHS/T007)
Cuti Melahirkan Diusulkan Sembilan Bulan
Selasa, 22 Januari 2013 16:56 WIB