Ramidin (38), pengemudi pikap nomor polisi DK-9989-KK, dalam kecelakaan lalu lintas pada 14 Oktober 2012 telah resmi menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, Senin.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Singaraja Ketut Kindra.
Sebelumnya tersangka tidak ditahan. Namun setelah kasus itu dilimpahkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng berikut kendaraan pikap dan sepeda motor nopol DK-7235-PJ milik korban sebagai barang bukti, tersangka langsung ditahan.
Dalam peristiwa yang terjadi di Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, pada 14 Oktober 2012 sekitar pukul 19.30 Wita, Made Rosi Anjaya (30) meninggal dunia.
Korban yang tinggal di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, itu mengendarai sepeda motor DK-7235-PJ membonceng istrinya Kadek Lia Fransisca Dewi (28) dan dua orang anaknya, Reville Veriska Anjaya dan Rendi Novalin Anjaya.
Anak dan istri korban mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut dan sempat menjalani perawatan di RS Parama Sidhi, Singaraja, sedangkan nyawa korban tak tertolong. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.