Singaraja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai upaya memaksimalkan pelayanan prima ke masyarakat di wilayah tersebut.
"Pemerintahan itu adalah pelayan masyarakat, oleh karena itu, maka tentu kita harus makin memahami betapa kualitas layanan menjadi indikator kinerja kita," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa pada kegiatan Forum Konsultasi Publik bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa.
Menurut dia, kepuasan publik menjadi indikator utama dalam menilai apakah perangkat daerah telah menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, ia juga menyoroti bahwa terkadang terdapat ketidaksesuaian antara data yang menunjukkan kinerja yang baik dan persepsi masyarakat.
"Kadang-kadang kita punya data dukung kepuasan masyarakat yang bagus, tetapi publik tidak merasakan. Nah masalah-masalah tersebut harus dicarikan solusi jalan keluarnya," katanya.
Baca juga: BPBD Buleleng upaya cegah bencana hadapi musim hujan
Pada tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhianti, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui penilaian pada seluruh instrumen pelayanan publik pemerintah.
"Kita ingin senantiasa ke depannya soal pelayan publik ini kita berkomitmen untuk semakin meningkatkan pelayanan publik yang selama ini memang menjadi tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah," ungkapnya.
Widhianti juga mengingatkan pentingnya berpegang pada UU No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Dirinya mengingatkan kembali dari sisi Undang-undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik. Pelayanan publik ruang lingkupnya sangat luas meliputi pelayanan barang, jasa, dan administrasi.
"Semua harus berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang baik kepada masyarakat yang telah tertuang di Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tersebut," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ombudsman RI Provinsi Bali sepakat untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan komitmen bersama.
Langkah tersebut diambil guna memastikan kepuasan masyarakat dan memenuhi tugas pokok pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Buleleng latih guru berhitung gunakan metode gasing