Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menguji sebanyak 19 warga blasteran yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui sidang pewarganegaraan.
“Dokumen mereka akan kami teruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, materi sidang yang dilontarkan tim verifikator di antaranya mencakup wawasan kewarganegaraan, pajak, dan kriminalitas.
Adapun dalam sidang khusus itu dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Imigrasi, Polda Bali, dan Kantor Pajak.
Warga blasteran yang mengajukan diri menjadi WNI itu adalah hasil dari perkawinan campur Indonesia-Jepang sebanyak 14 orang.
Kemudian, hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda ada satu orang, Indonesia-Prancis (2 orang), dan Indonesia-Yunani (2 orang).
Mereka mengajukan diri menjadi WNI karena mencintai adat dan budaya Indonesia, khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan memilih Indonesia sebagai paspor mereka.
Di sisi lain, Anggiat menilai secara formal 19 berkas permohonan tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut berkasnya.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengajuan warga blasteran hasil perkawinan campur menjadi WNI itu dilakukan di tengah semakin gencarnya pengawasan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap warga negara asing yang berujung deportasi.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang. Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12), dan Nigeria (9).