"Ada laporan dari Panwaslu di kabupaten/kota bahwa teman-teman di KPU tidak melakukan verifikasi secara faktual. Contohnya yang bersangkutan tidak datang menemui anggota partai politik, tetapi kemudian dinyatakan parpolnya memenuhi syarat. Ada juga indikasi yang tidak didatangi, tetapi mengatakan parpol tidak memenuhi syarat," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi ke KPU setelah ada laporan resmi yang diterima Panwaslu Bali atas adanya indikasi tersebut.
Namun, Wena belum mau menyebutkan KPU di kabupaten/kota mana yang telah melakukan praktik kecurangan seperti itu.
Walaupun demikian, kalau ada parpol yang merasa tidak puas terhadap hasil verifikasi faktual, ia memberikan waktu juga untuk menyampaikan laporan ke Panwaslu Bali.
"Kami berikan tenggang waktu sesuai dengan undang-undang, yakni selama tiga hari agar partai politik mengajukan laporan dugaan pelanggaran," katanya.
Setelah itu, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang ada seperti ada pemanggilan dan klarifikasi dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.