Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali menekankan adanya keselarasan visi misi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di daerah itu dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng.
"Sesuai dengan amanat regulasi yang ada, sudah seharusnya visi misi calon nanti harus seiring dengan RPJPD di Buleleng," kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, di Singaraja, Buleleng, Bali, Rabu.
Menurut dia, sesuai amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, utama pada Pasal 13 yang menyatakan bahwa visi-visi dan program daripada bakal pasangan calon baik gubernur maupun bupati/walikota itu harus selaras dengan RPJPD.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur dan untuk masing-masing wilayah ataupun daerah dimana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan untuk tahapan pencalonan.
“Nah, pada saat pendaftaran inilah persyaratan pencalonan itu adalah visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Buleleng dan nantinya parpol harus berkoordinasi dengan Bappeda Buleleng,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan rakor dilakukan dengan harapan bisa mengajak partai politik (parpol) bisa mempersiapkan lebih awal terkait pemenuhan syarat pencalonan itu harus betul dan lengkap.
"Karena tidak ada proses perbaikan setelah penerimaan verifikasi dokumen hal tersebut berbeda dengan syarat calon yang masih ada kesempatan perbaikan pada syarat administrasinya," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa parpol sebelum melaksanakan pendaftaran datang ke KPU harus berkonsultasi dulu dengan bagian informasi (helpdesk) sehingga benar-benar syarat administrasinya itu sudah lengkap jadi bisa langsung diterima pada saat pendaftaran penyesuaian.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Buleleng Sumartana menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan setiap tahapan yang tertuang dalam RPJPD 2025-2045 tersebut kemudian indikator yang ditetapkan akan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencapai pembangunan berlanjut sesuai dengan visi dan misi paslon yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaksanaan program-program pemerintahan dalam jangka panjang.
“Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.