Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memulihkan fungsi sosial dan medis warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli.
“Kami apresiasi jajaran Lapas Narkotika Bangli yang mendukung program rehabilitasi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan di Denpasar, Bali, Selasa.
Program pemulihan fungsi sosial dan medis warga binaan itu dilaksanakan untuk memperkuat mereka dari segi sosial dan kesehatan ketika selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat.
Ada pun program itu diikuti sebanyak 60 warga binaan yang telah menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan dan ditutup pada Selasa ini.
Rinciannya, sebanyak 50 orang peserta mengikuti rehabilitasi sosial dan 10 orang peserta lainnya mengikuti rehabilitasi medis.
Rehabilitasi sosial dilakukan kepada warga binaan yang terjerat kasus narkotika itu dengan menekankan pemberian materi pemulihan mental terhadap hubungan sosial dengan keluarga, sahabat dan lingkungan.
Baca juga: Kemenkumham cek layanan Lapas Narkotika Bangli
Sedangkan rehabilitasi medis menekankan pemulihan terhadap pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) dan membutuhkan terapi obat.
Gun Gun menambahkan melalui program rehabilitasi itu, para peserta diharapkan menjadi motor penggerak warga binaan lainnya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga atau lingkungan selepas menjalani masa tahanan di lapas.
Upaya itu, juga dilakukan untuk menekan pengguna narkotika sekaligus menekan kondisi dalam lapas yang melebihi kapasitas.
Di Bali terdapat total 10 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laman Sistem Database Pemasyarakatan Publik Ditjen Pemasyarakatan (sdppublik) pada Selasa (5/9) pukul 18.30 WIB, jumlah warga binaan di Bali mencapai total 3.823 orang atau melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.544 orang.
Baca juga: Produk warga binaan Lapas Bangli sumbang Rp20 juta PNBP 2022
Dari jumlah itu, paling banyak menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II-A Bangli sebanyak 1.141 orang dari kapasitas 468 orang.
Selain itu, di Lapas Kelas II-A Kerobokan Badung mencapai 968 orang atau melampaui kapasitas mencapai 466 orang.