Denpasar (Antara Bali) - Perkantoran pemerintah dan swasta, serta seluruh jenjang pendidikan di Bali libur selama dua hari, (14-15/1), terkait perayaan Hari Siwaratri, hari perenungan dosa yang dilakukan umat Hindu Bali.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan dua hari itu sebagai hari libur fakultatif, kata Kabag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, dispensasi itu diberikan kepada seluruh karyawan di lingkungan instansi pemerintah dan siswa dari seluruh jenjang pendidikan.

Menurut dia, perusahaan swasta diharapkan menyesuaikan diri guna memberikan kesempatan kepada seluruh karyawan melaksanakan rangkaian kegiatan ritual yang berlangsung sejak Kamis pagi hingga Jumat (15/1).

Kepala Biro Kesra Pemprov Bali I Gusti Putu Yudi Arnawa menambahkan, kegiatan ritual terkait Siwaratri untuk tingkat provinsi Bali dipusatkan di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan berbaur dengan masyarakat mengikuti rangkaian kegiatan di sana, pada Kamis malam hingga Jumat pagi.

Salah satu hari suci umat Hindu itu diisi dengan mawas diri melalui "jagra" atau tidak melakukan makan dan minum selama 36 jam.

Selain tidak makan dan minum, selama dua siang dan satu malam itu umat tidak tidur dan tidak bicara.

Yudi Arnawa menjelaskan, rangkaian kegiatan ritual tersebut melibatkan 36 sulinggih (pendeta) utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

Selama pelaksanaan Hari Siwaratri itu umat akan melaksanakan tiga kali persembahyangan di pelataran Pura Agung Besakih, 90 km timur Denpasar.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu dalam salah satu keputusan yang dihasilkan pada Mahasabha VIII di Denpasar, Bali, 21 September 2001, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Hari Siwaratri ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Usulan libur nasional itu hingga kini belum mendapat tanggapan dari pemerintah pusat. Umat Hindu memiliki beberapa rangkaian pelaksanaan hari raya suci, selama ini baru hari Raya Nyepi dan pergantian tahun baru saka yang ditetapkan pemerintah sebagai hari raya libur nasional, ujar I Ketut Teneng. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026