Hasil survei LSI Denny JA periode 30 Mei–12 Juni 2023 menunjukkan bahwa elektabilitas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) menanjak dibandingkan survei periode sebelumnya.
"Secara tren yang diamati dari tiga survei (Januari, Mei, Juni) tahun 2023, Prabowo elektabilitas-nya menanjak. Ganjar elektabilitas-nya turun-naik. Anies elektabilitas-nya stagnan," papar Direktur Citra Publik Indonesia (CPI) LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas, saat memaparkan hasil survei tersebut di Jakarta, Senin.
Hanggoro mengatakan jika dibandingkan dengan dua data survei pada Januari dan Mei 2023, elektabilitas Prabowo terus menanjak dari 25,4 persen di bulan Januari dan 33,9 persen di bulan Mei menjadi 34,3 persen pada periode terbaru ini.
Berikutnya, ia menyampaikan di posisi kedua ada Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dengan elektabilitas sebesar 32,7 persen. Lalu di posisi ketiga, ada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan elektabilitas 22,1 persen.
"Dengan demikian, elektabilitas Prabowo terpaut 1,6 persen dengan Ganjar dan terpaut 12,2 persen dengan Anies," ujarnya.
Survei tersebut melibatkan 1.200 responden di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner memiliki margin of error sebesar 2,9 persen.
Selain menerapkan metode kuantitatif, LSI Denny JA juga memperkaya informasi dan analisis hasil survei itu dengan menerapkan metode kualitatif, seperti analisis media, wawancara mendalam, penilaian ahli, dan diskusi kelompok terpumpun.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.