Denpasar (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pemilik usaha rental mobil karena menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Di Denpasar, Bali, Selasa, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan TS (33) ditangkap pada Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wita di daerah Jimbaran Badung, Bali.
"Yang bersangkutan membuka usaha sewa mobil dengan menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata dia dalam sesi konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan mencari di internet dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, rental mobil, properti yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.
Sementara itu, Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko penangkapan terhadap pelaku tersebut karena menurut Undang-Undang untuk wilayah Indonesia belum diizinkan untuk melakukan transaksi menggunakan kripto selain transaksi menggunakan mata uang rupiah.
Nanang mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dan viralnya berita-berita menggunakan kripto, maka tim siber Krimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui media-media sosial dan penelusuran di internet.
"Kemudian kami menemukan media sosial di situ masuk di dalam suatu grup yang mengiklankan rental mobil. Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaan, rata-rata di sana juga orang asing yang menyewa dengan menggunakan uang kripto dan kami menggunakan teknik kepolisian," kata dia.
Setelah berhasil menghubungi pelaku atau tersangka TS untuk melakukan transaksi, tim meminta untuk memberikan walet sehingga dapat membayarkan proses transaksi menggunakan kripto di walet tersebut.
Setelah pelaku memberikan barcode, tim bertemu di suatu tempat untuk transaksi dalam bentuk rental mobil tersebut.
"Saat melakukan transaksi mobil kami melakukan penangkapan terhadap tersangka TS beserta mobilnya dan HP yang di situ ada walet dan kripto dari salah satu akun penukaran uang dari kripto ke rupiah dan akun-akun yang lain," kata dia.
Setelah itu, tim membawa pelaku ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut, TS dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.
Setelah munculnya fenomena tersebut, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Terkait dengan adanya kasus ini kami menghimbau kepada para pengusaha baik rumah makan maupun kegiatan lain yang melakukan transaksi agar menggunakan uang rupiah karena itu adalah satu-sstunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata Nanang.