Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berdasarkan pemantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) PSI Giring Ganesha Djumaryo, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 08.47 WIB.
"Pada hari ini, hari Minggu, 14 Mei 2023 atau hari terakhir, hari keempat belas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, hadir Pimpinan Pusat PSI untuk mendaftarkan bakal calon DPR-nya," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dari PSI itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari PSI.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan pada PSI untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, Giring menyampaikan PSI benar-benar siap dalam memenuhi 100 persen kursi atau 580 orang bakal caleg DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 itu.
"Hari ini adalah hari yang bahagia sekali karena akhirnya Partai Solidaritas Indonesia bisa menyatakan benar-benar siap 100 persen pemenuhan caleg DPR RI di seluruh Indonesia," kata dia.
Ia lalu mengapresiasi jajaran KPU RI yang telah melakukan pelayanan terbaik bagi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Selain itu, sistem Informasi pencalonan (silon) ini juga luar biasa karena kami juga partai yang pro dengan lingkungan jadi tidak usah menggunakan kertas lagi," tambah Giring.
Hingga Minggu pagi, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat dua belas partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan PSI.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua dapil akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.