Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mengikuti rapat koordinasi program pemberantasan korupsi dan sosialisasi pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang hadir menyampaikan bahwa pedoman MCP sangat penting bagi seluruh jajaran pemerintah daerah di Pulau Dewata, karena terdapat perubahan-perubahan mendalam sehingga pelaksanaannya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan KPK RI selama ini. Perkembangannya cukup pesat dan signifikan berkaitan dengan pemenuhan dokumen (MCP)," kata Sugiada dalam siaran Humas Pemprov Bali di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan kegiatan ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B 1637/KSP.00/70-76/03/2023, tanggal 29 Maret 2023.
Pada sosialisasi tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya mengatakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kepala daerah berkomitmen untuk mengelola keuangan secara tertib.
Selain itu juga taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
“Kepala daerah juga melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme agar terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," jelas Budi.
Selanjutnya, menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar, dengan tanpa diskriminasi serta kepala daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan.
Kepada Pemprov Bali, pejabat KPK itu mengapresiasi atas capaian provinsi dengan indeks pencegahan korupsi tertinggi secara nasional, di mana terdapat delapan penilaian di dalamnya.
"Perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan pajak, pengelolaan BMD, dan tata kelola keuangan desa," sebutnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muh Masykur menambahkan agar ke depan capaian Bali terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Tidak saja dari sisi skornya, tapi nyata di lapangan juga kita bisa menjaganya baik dari sisi pemerintahnya maupun menjaga dari sisi akuntabilitasnya. Kita tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan akhirnya terjadi tindak korupsi," kata dia.
PIC MCP Kementerian Dalam Negeri Joko Kartiko Krisno turut mengapresiasi nilai MCP Provinsi Bali, sembari menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentukan KPK bersama Kemendagri dan BPKP.
"Tujuan utama (MCP) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindakan korupsi. Kemendagri berkomitmen dalam mengawal MCP ini," kata dia.