Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard pidana 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Bharada E: Saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan
Baca juga: Bharada Eliezer: Saya tak punya kemampuan tolak perintah jenderal