Kepolisian Daerah Bali bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (red notice) Interpol bernama Antonio Strangio di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan pria yang memiliki dua kewarganegaraan, Australia dan Italia tersebut ditangkap saat melewati pemeriksaan petugas di Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan ekstradisi kepada yang bersangkutan, tetapi masih menunggu komunikasi dengan The Australian Federal Police (AFP) atau pihak Interpol.
Menurut keterangan Endang, Antonio sendiri masuk subjek red notice Interpol sejak tahun 2016. Tersangka Antonio melakukan aksinya seorang diri terkait masalah narkotika di negaranya.
Endang sendiri belum bisa menguraikan secara rinci terkait kasus yang melibatkan WNA bernama Antonio tersebut karena masih menunggu hasil komunikasi dengan pihak Interpol. Tetapi yang pasti, pihaknya mendapatkan surat permintaan penangkapan terhadap Antonio sejak 2016.
Saat ini, WNA tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali menunggu hasil komunikasi dengan AFP atau Interpol Polri.
Selain Antonio, Polda Bali juga menerima banyak permintaan pencarian subjek red notice Interpol yang kemungkinan ada di wilayah Bali.
"Banyak permintaan. Yang banyak itu kasus narkotika," kata Endang.