"Kami cukup terkejut mendapat laporan itu. Kami segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim investigasi," kata Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Puja Erawan, di Singaraja, Rabu.
Menurut dia, pungutan berupa pajak itu dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi pengaturan sebagai dasar hukum. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk pemerasan terhadap pengusaha objek wisata yang berlangsung sejak 1995 hingga 2009.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Buleleng Dewa Putu Tjakra sebelumnya mengungkapkan bahwa setiap bulan oknum PNS di Dispenda menerima uang dari pengusaha objek wisata sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.(MDE/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.