"Jumlah tersebut masih minim atau sekitar 4,5 persen dari seluruh pekerja pariwisata di daerah kita yang berjumlah sekitar 150.000 orang," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus, di sela-sela uji kompetensi, Senin.
Sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata itu sangat penting untuk memberi perlindungan kepada masyarakat yang memang sudah bertahun-tahun bekerja di sektor kepariwisataan dalam menghadapi perdagangan bebas antara ASEAN dengan China pada 2015.
Menurut dia, jika perdagangan bebas telah mulai diberlakukan, maka berbagai produk, jasa, dan SDM tidak ada pembatasan lagi masuk ke Indonesia. "Itu berarti tenaga kerja asing dari negara di Asia Tenggara boleh bebas masuk bekerja ke negara kita sepanjang memiliki sertifikat kompetensi tersebut, begitupun masyarakat kita dapat bekerja di sana," ucapnya.
Pada penyelenggaraan uji kompetensi yang ketiga kalinya dalam tahun ini itu, diikuti sekitar 500 pekerja pariwisata dari berbagai hotel dan restoran di wilayah Bali. Program sertifikasi ini didanai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sehingga para pesertanya tidak dipungut biaya sedikitpun. Hal itu membuat membludaknya jumlah peserta yang mengikuti kompetensi, padahal kuotanya hanya sebanyak 350 orang.
"Melihat antusiasme para pekerja untuk mendapatkan sertifikat itu, maka kami mengikutsertakan semuanya sehingga menjadi 500 orang. Ujian tersebut berlangsung selama tiga hari," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.