Denpasar (Antara Bali) - Petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyita puluhan buaya yang dilindungi tanpa memiliki izin dari Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya di Desa Werdi, Kawasan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pengelola Taman Buaya Reptil itu diduga memelihara dan menyimpan tanpa legalitas dokumen yang lengkap terhadap satwa dilindungi tersebut," kata Kepala Sub-Direktorat IV Ditkrimsus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, di Mapolda Bali, di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan buaya yang disita aparat dari taman buaya milik Suharta Arifin itu sebanyak 72 ekor, 63 di antaranya jenis buaya muara, masing-masing dua ekor buaya Irian dan Buaya Senyulong, satu buaya putih dan empat anak buaya Irian.
Selain itu, petugas juga menyita satu tengkorak buaya, tiga telur buaya, satu bendel lembar karcis masuk ke taman buaya dan reptil tersebut. Hewan dilindungi itu nantinya akan diberikan kepada taman satwa yang telah memiliki izin.
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Provinsi Bali, Sumarsono, mengatakan bahwa pada saat awal berdiri tahun 1995, taman buaya itu memiliki 318 ekor buaya dari berbagai jenis, namun hingga tahun 2012, jumlah tersebut terus menyusut dan tersisa 72 ekor.
Pihak kepolisian saat ini menetapkan tiga orang tersangka yakni pemilik Suharta Arifin, seorang karyawan dan seorang petugas BKSDA. "Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," ucapnya.(DWA/T007)
Puluhan Buaya Disita Dari Taman Reptil
Rabu, 10 Oktober 2012 13:37 WIB