"Penerimaan berkas administrasi di KPU Pusat batas terakhirnya pada 29 September ini," katanya di sela menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Peraturan KPU tentang Verifikasi Parpol, di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan pola verifikasi administrasi parpol dilakukan di KPU, sedangkan KPU provinsi dan kabupaten/kota bertugas memfaktualkan data parpol yang sudah ditentukan lengkap di Jakarta.
Lanang Perbawa tidak memungkiri untuk verifikasi parpol kali ini cukup rumit, karena itu diperlukan konsentrasi untuk mengerjakan hal-hal teknis secara detil, tidak hanya oleh penyelenggara, namun juga oleh parpol.
"Urutannya harus jelas antara yang disetor pusat ke kabupaten sehingga ketika difaktual nama yang muncul dan sampelnya sama. Jika datanya valid tentu tidak akan menjadi persoalan bagi teman-teman partai dan juga bagi kami," ucapnya.
Menurut dia, verifikasi faktual di tingkat KPU provinsi hingga kabupaten memakan waktu sekitar 26 hari. Kegiatan ini dijadwalkan dimulai pertengahan Oktober 2012.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.