Negara (Antara Bali) - Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap I Putu S, seorang pemuda yang merupakan residivis pencurian dengan modus mencongkel jok sepeda motor, untuk mendapatkan berbagai barang yang disimpan di dalamnya.
"Pada tahun 2009, tersangka pernah dihukum tiga bulan penjara dalam kasus yang sama," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya, Rabu.
Setiajaya mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah dalam waktu enam bulan terakhir, polisi menerima 14 laporan kehilangan barang yang ditaruh di dalam atau di bawah jok sepeda motor.
Saat polisi menangkap S di rumah isterinya, diperoleh barang bukti 15 STNK sepeda motor, 15 KTP, 18 SIM, 4 ATM, 25 kartu operator selular dan 16 dompet.
Selain itu, sepeda motor Nopol DK 3245 WM milik tersangka yang selama ini digunakan untuk beraksi juga diamankan sebagai barang bukti.(GBI/T007)
Pemuda Residivis Pencurian Ditangkap
Rabu, 5 September 2012 14:37 WIB