Klungkung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrim) Polres Klungkung, Bali memenjarakan lima pelaku yang membobol kabel milik PT Telkom dengan kerugian mencapai Rp175 juta.
"Para pelaku ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan kabel Telkom sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp175.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi melalui telepon di Klungkung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan kelima pelaku tersebut diantaranya I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukaranta (31), I Gede Rajin (22), I Made Jaya Sumardi (43) dengan sasaran TKP ada sembilan.
Berdasarkan hasil pengembangan kelima pelaku mengakui telah melakukan pencurian Kabel Milik PT Telkom sebanyak 7 TKP di wilayah hukum Polres Klungkung dan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.
Adapun rincian TKP di wilayah hukum Polres Klungkung yaitu pada 5 Februari 2022 di Jalan Flamboyan Kecamatan/Kabupaten Klungkung sebanyak 450 meter. Selain itu pada 12 Februari 2022 di Jalan Puputan tepatnya di Depan Pasar Galiran sebanyak 350 meter, lalu pada tanggal 26 Februari 2022 di Utara SMAN 2 Semarapura Sebanyak 450 meter.
Berlanjut pada (4/03) di depan Pintu Masuk Pasar Galiran sebanyak 350 meter, lalu pada (5/03) di selatan Pasar Galiran sebanyak 200 meter dan pada (7/03) di Jalan Raya Gunaksa.
Sementara itu untuk di wilayah hukum Polres Gianyar ada dua TKP yaitu di Jalan Stadion Dipta Gianyar dan di jalan Raya Desa Teges Gianyar.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan pada Senin (7/03) sekitar pukul 14.00 wita setelah melakukan analisa terhadap Laporan adanya pencurian Kabel Milik PT Telkom, kemudian melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Klungkung guna menemukan indikasi adanya pelaku.
"Sekitar pukul 20.00 Wita, menemukan adanya lima orang yang memakai seragam menyerupai Teknisi Rekanan PT Telkom sedang menurunkan Kabel Milik PT Telkom. Ketika dicek mereka tidak ada yang bisa menunjukkan surat tugas sehingga kelima orang tersebut beserta gulungan kabel diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.