"Naskah kerja sama itu ditandatangani antara Kadispenda Badung, Wayan Adi Arnawa dan Direktur Bisnis Non-Kredit Bank BPD Bali, IGN Karmana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Anak Agung Gede Raka Yuda, S.E., Sabtu.
Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa menilai sistem penyetoran pajak selama ini belum efektif dan efisien karena membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga.
Melalui kerja sama antara Pemkab Badung dan BPD Bali akan mampu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam penyetoran pajak ke khas daerah.
Selain itu, lanjut dia, mampu meningkatkan mutu pelayanan karena semula wajib pajak hanya dapat menyetor pajak di Dispenda. Namun, sekarang dapat menyetor ke kantor-kantor BPD yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan di Kabupaten Badung.
Wayan Adi Arnawa menambahkan, melalui kerja sama itu juga dapat memaksimalkan pengelolaan pendapatan daerah, terutama mempercepat peningkatan transparansi penyetoran pajak.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.