"Baru hanya SCTV yang telah mengajukan permohonan SSB, sedangkan sembilan LPTS yang lain belum melakukan itu, padahal pemerintah mulai 28 Desember 2009 akan menerapkan UU Penyiaran," kata Ketua KPID Bali Drs I Komang Suarsana di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, penerapan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran seharusnya sudah diberlakukan sejak 2007, setelah turunnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelaksanaan UU tersebut.
Namun nyatanya, UU tersebut pelaksanaannya sempat tertunda dua kali selama dua tahun, yakni tahun 2007 dan 2008 akibat berbagai alasan dari LPTS, antara lain belum siapnya sarana dan prasarana.
"Kini pemerintah secara tegas akan memberlakukan UU tersebut mulai 28 Desember mendatang, dan KPID Bali siap memantau sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," ujar Komang Suarsana, didampingi rekannya Ketua KPID Banten Muhibuddin, yang sedang studi banding ke Bali.
Ia mengharapkan, kesembilan LPS segera dapat melakukan ancang-ancang atau berkoordinasi dengan KPID Bali sebagai syarat untuk memenuhi amanat UU.
Dalam ketentuan UU penyiaran, LPTS tingkat nasional yang mata siaran dapat menjangkau daerah-daerah, harus menerapkan sistem stasiun berjaringan.
Sistem stasiun berjaringan itu dapat diterapkan melalui jalinan kerja sama dengan televisi lokal atau mengembangkan manajemen perusahaan serupa.
Komang Suarsana menjelaskan, di Bali terdapat empat stasiun televisi swasta lokal, yang berarti hanya ada empat peluang bagi sepuluh televisi nasional untuk menjalin kerja sama di Bali.
"Hanya ada empat peluang. Jadi enam dari sepuluh stasiun TV nasional yang ada selama ini, nantinya harus mengembangkan manajemen sendiri jika siarannya tetap ingin bisa dinikmati masyarakat di Bali," ucapnya.
Dalam pelaksanaan siaran melalui kerja sama SSB, setiap stasiun nasional harus mengacu pada ketentuan materi siaran yang minimal sepuluh persen bermuatan lokal, ujar Komang Suarsana.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.