Lampung (ANTARA) - Duet KH Miftachul Akhyar dan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya Staquf) terpilih memimpin PBNU periode 2021-2026, karena Kiai Miftach terpilih menjadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026 setelah dilakukan musyawarah sembilan anggota Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar Ke-34 NU di Universitas Lampung, Bandar Lampung, sedangkan Gus Yahya Staquf terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 setelah unggul dari petahana KH Said Aqil Siroj, dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada muktamar yang sama, Jumat.
Gus Yahya meraih 337 suara, sementara Kiai Said Aqil memperoleh suara 210 dari total 548 suara yang masuk, baik dari pengurus cabang, wilayah maupun luar negeri, sementara yang dinyatakan tidak sah satu suara.
Sebelum mengerucut pada dua nama, muncul sosok mantan Waketum PBNU As'ad Said Ali, Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar, dan KH Ramadhan Buayo. Namun ketiganya gagal memenuhi syarat minimal 99 suara di penjaringan bakal calon Ketum PBNU.
Sementara Gus Yahya mengumpulkan 327 suara dan Said Aqil Siroj 205 suara pada proses penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Dengan demikian keduanya melaju ke tahap selanjutnya.
Pimpinan sidang Mohammad Nuh kemudian berdiskusi dengan Rais Aam yang baru saja terpilih Miftachul Akhyar. Jika direstui, maka kedua calon akan diajak untuk berdiskusi untuk musyawarah mufakat menentukan Ketua PBNU di antara mereka.
Baca juga: Gus Dur dan "trio" Gus Yahya, Said Aqil Sirodj, dan As'ad Ali
Kata mufakat tak juga tercapai, maka mekanisme pemilihan akan kembali menggunakan pemungutan suara dengan dua nama calon.
Jalannya sidang sendiri sempat diwarnai banjir interupsi dan membuat pemilihan diskors. Pasalnya, sebelum penjaringan bakal calon Ketum PBNU, sejumlah muktamirin menanyakan status 39 PCNU yang bermasalah dan meminta masalah tersebut mesti diselesaikan terlebih dahulu.
Gus Yahya, lahir di Rembang, Jawa Tengah, 16 Februari 1966. Ia merupakan kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo melantik Yahya sebagai salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jauh sebelumnya, Gus Yahya pernah menjadi juru bicara Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, presiden keempat RI.
Miftachul Akhyar
Sementara itu, Kiai Miftachul Akhyar kembali terpilih menjadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026 setelah dilakukan musyawarah sembilan anggota Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar Ke-34 NU di Universitas Lampung, Bandar Lampung.
"Kami semua sepakat para sesepuh kiai dan tidak ada perbedaan pendapat, kami bulat sepakat menunjuk kepada Kiai Miftachul Akhyar menjadi Rais Aam PBNU 2021-2026," ujar Anggota AHWA Zainal Abidin saat membacakan hasil musyawarah.
Dengan penunjukan ini maka Kiai Miftah melanjutkan sebagai Rais Aam untuk periode kedua.
Menurut Zainal, dalam proses pemilihan berlangsung secara hangat tanpa ada perbedaan pendapat. Antarsesama anggota AHWA, kata Zainal, saling menunjukkan adab serta sopan santun. Bahkan saat dimintai pendapat soal siapa yang layak menjadi Rais Aam, tak ada anggota AHWA yang berani untuk memberikan pendapatnya dan mendorong yang lebih tua untuk berpendapat.
Baca juga: Presiden Jokowi ajak NU siap hadapi cepatnya kemajuan teknologi
"Akhirnya diserahkan pada yang paling muda untuk berpendapat. Saya juga tak berpendapat kalau yang tua tak berpendapat," ungkap dia.
Miftachul Akhyar sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Rais Aam PBNU selepas Ma'ruf Amin maju dalam Pemilu Presiden 2019 lalu. Lelaki kelahiran 30 Juni 1953 ini merupakan Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Kota Surabaya.
Rais Aam adalah jabatan tertinggi di organisasi NU. Adapun 9 anggota AHWA yang ditugasi untuk memilih Rais Aam adalah KH Mustofa Bisri, KH Ma'ruf Amin, KH Miftachul Akhyar, KH.Dimyati Rais, KH TG Turmudzi, KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda, KH Buya Marbun dan KH Zainal Abidin.
Setelah memilih Rais Aam, agenda sidang Muktamar selanjutnya adalah pemilihan ketua umum PBNU. Pantauan dari lokasi sidang di Gedung Serba Guna (GSG), para pemilik suara sebagian besar sudah memasuki ruangan.
Pengamanan lokasi cukup ketat untuk mencegah orang-orang tak berkepentingan masuk lokasi sidang.