Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) akan kembali sehat sehingga potensi penghapusan saham atau delisting GIIA di Bursa Efek Indonesia itu tidak akan terjadi.
Kartika meyakini bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan GIAA di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian, meski ia tak mengelak dapat terjadi delisting bila Garuda Indonesia diputuskan pailit.
"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting, tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika usai Seremoni Penyerahan Polis Nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu.
Kementerian BUMN optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Sementara itu, pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.
Baca juga: Menparekraf dukung BNI-Garuda adakan penyelenggaraan GATF 2021
"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," kata Kartika.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia yang dipublikasikan di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dengan berfokus melakukan upaya terbaik untuk mempercepat pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Ia berharap dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ujar Irfan.
Baca juga: Didukung BNI, "Garuda Travel Fair" kembali hadir dengan diskon hingga 80 persen
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," katanya.