"Kami sudah dengar adanya mogok kerja tersebut, secepatnya kami akan turun untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Kesos Jembrana, I Ketut Wiaspada, Selasa.
Menurut salah seorang buruh proyek itu, mereka mogok menuntut peningkatan upah yang saat ini hanya Rp35 ribu/hari.
Sementara Pengawas Villa Pasti, Gusti Agung Ngurah Komang Sugiasa kepada wartawan mengatakan, pihaknya mempersilahkan para buruh mogok kerja. "Kami akan lihat dulu, kalau terus mogok, kami akan mencari buruh lainnya," katanya.(GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.