"Berdasarkan aturan satu merek dagang tidak boleh digunakan oleh dua pabrik atau produsen," kata Kepala BBPOM Denpasar Corry Panjaitan, Selasa.
Penggunaan satu merek dagang dan register yang sama diduga terjadi kejanggalan, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun sebelum adanya penelusuran terhadap perusahaan yang dimaksud, yakni CV Tirta Taman Bali.
Menurut Corry, suatu pabrik diperkenankan memproduksi untuk perusahaan lain tapi harus didukung perjanjian kerja sama di antara kedua pihak. "Penelusuran akan kami lakukan untuk mengetahui apakah CV Tirta memproduksi untuk PT Hanita produsen Oxxywell atau tidak," ujarnya.
Penelusuran perjanjian itu juga bertujuan guna mengetahui apakah perusahaan tersebut telah sesuai prosedur cara produksi pangan yang baik. "Hasil penelusuran tersebut, akan diketahui apakah ada kerja sama. Selain itu PT Hanita diperkenankan untuk memproduksi atau tidak," katanya menegaskan.
Seperti diketahui informasi penyalahgunaan register itu pertama kali muncul di Semarang, ketika lima orang konsumen mengadukan kepada Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen setempat.
Kelima konsumen menemukan nomor register Oxxywell yang diduga menggunakan izin produk minuman lain. Sejumlah media di Jawa Tengah dan Yogyakarta pun marak memberitakan masalah ini karena dikhawatirkan merugikan masyarakat.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.