Kepala Bidang Mobilitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar I Nyoman Artayasa di Denpasar, Selasa mengatakan, kegiatan penertiban diarahkan kepada pendataan dan pembinaan penduduk pendatang.
Karena dalam tatanan ideal, kata dia, semestinya setiap penduduk yang datang ke suatu daerah harus melaporkan keberadaannya kepada kepala dusun atau kelian banjar. Namun dalam kenyataannya, hanya sebagian kecil penduduk pendatang yang secara sadar melaporkan keberadaannya kepada aparat lingkungan setempat.
"Kami harapkan penduduk pendatang semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Hal tersebut untuk kenyamanan kita bersama," katanya.
Intinya, menurut Artayasa, penertiban ini bukan berarti melarang orang luar datang ke Kota Denpasar, namun setiap penduduk pendatang harus menaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.