Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar terus gencar melaksanakan penertiban administrasi kependudukan warga pendatang dalam upaya mendata penduduk di ibu kota provinsi Bali itu.
Kepala Bidang Mobilitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar I Nyoman Artayasa di Denpasar, Selasa mengatakan, kegiatan penertiban diarahkan kepada pendataan dan pembinaan penduduk pendatang.
Karena dalam tatanan ideal, kata dia, semestinya setiap penduduk yang datang ke suatu daerah harus melaporkan keberadaannya kepada kepala dusun atau kelian banjar. Namun dalam kenyataannya, hanya sebagian kecil penduduk pendatang yang secara sadar melaporkan keberadaannya kepada aparat lingkungan setempat.
"Kami harapkan penduduk pendatang semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Hal tersebut untuk kenyamanan kita bersama," katanya.
Intinya, menurut Artayasa, penertiban ini bukan berarti melarang orang luar datang ke Kota Denpasar, namun setiap penduduk pendatang harus menaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku.(LHS/T007)