Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen untuk perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Bali, namun bersifat melengkapi protokol kesehatan (prokes) yang tetap harus dijalankan.
"Perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya, masih dipertimbangkan," kata dia saat menyampaikan laporan perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara virtual dari YouTube BNPB di Jakarta, Selasa sore.
Ia mengatakan penetapan kebijakan terkait dengan penanganan COVID-19 perlu ada pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus terkini di daerah maupun nasional.
Baca juga: Kemenkes: Vaksin yang ada sangat efektif melawan varian Delta
Baca juga: Vaksinolog: Proteksi Vaksin COVID-19 tidak turun meski kadar antibodi turun
"Perlu adanya pertimbangan mikro per daerah maupun makro baik kondisi daerah penyangga maupun nasional," ujarnya.
Menurut Wiku, mobilitas antardaerah masih terjadi, sehingga untuk menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19.
"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19, karena sistem ini perlu untuk dipertahankan dan saling bekerja melengkapi, bukan menggantikan," katanya.
Satgas: Kartu vaksin jadi dokumen perjalanan Jawa-Bali
Rabu, 4 Agustus 2021 7:14 WIB