Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Dewa Putu Putra di Singaraja, Rabu, menyebutkan bahwa selama Januari-Juni 2012 pihaknya telah menghimpun retribusi pengujian kendaraan bermotor senilai Rp3441.960.380.
"Kalau dibandingkan dengan nilai target, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah mencapai 100,055 persen," katanya.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 21 Tahun 2011.
Pada 2011, Dishub Buleleng juga telah merealisasikan penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor senilai Rp399.261.500 atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp315.750.000.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.