Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa turun dari kendaraan atau lantatur (drive thru) untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memudahkan masyarakat.

"Ini tonggak penting untuk memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean," kata Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli, Jumat.

Wakil Bupati menekankan layanan itu adalah bagian dari reformasi birokrasi yang adaptif terhadap mobilitas masyarakat yang tinggi.

Ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali, kepolisian, dan Pemkab Bangli untuk merealisasikan layanan tersebut.

Wabup juga mengajak seluruh masyarakat Bangli untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal sebagai bentuk gotong royong dalam membangun daerah melalui ketaatan membayar pajak tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa menekankan kehadiran Samsat Drive Thru merupakan langkah strategis untuk menjawab tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang efektif dan efisien.

"Transformasi pelayanan menjadi sebuah keniscayaan. Inovasi ini hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat Bangli dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus turun dari kendaraan," ujar Dewa Tagel.

Ia juga menambahkan optimalisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Bali.

Sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli menegaskan komitmen bahwa seluruh proses pelayanan itu transparan dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (gratifikasi) baik kepada perorangan maupun lembaga.

Sebagai gambaran berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Bali 2025 mencapai Rp19,7 triliun.

Dari jumlah PAD itu, sebanyak Rp15 triliun di antaranya merupakan pajak daerah.

Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam komponen pajak daerah menyumbang Rp1,3 triliun ditambah opsen PKB sebesar Rp457,7 miliar.

 

 



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026