Pangkalpinang (Antara Bali) - Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan dinas-dinas dan hotel menyajikan hidangan berbasis pangan lokal, pada acara-acara tertentu.
"Saat ini kami sedang merencanakan untuk mengajukan Pergub mengenai pangan lokal, yakni mewajibkan hotel dan instansi-instansi untuk menyajikan hidangan berbasis pangan lokal pada acara-acara tertentu," kata Ria Meliati Situngkir, Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu.
Ria menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung diversifikasi pangan di wilayah Bangka Belitung.
"Saat ini persediaan beras di wilayah Bangka Belitung, hanya sekitar 14 persen, dan itu tidak mencukupi untuk jangka panjang, oleh sebab itu harus mulai memikirkan alternatif pangan apa selain beras yang dapat dikonsumsi secara aman," kata dia.
Bangka Belitung, kata Ria, telah memiliki pangan lokal untuk dikembangkan yakni beras aruk atau beras ubi kayu.(IGT/T007)
Hotel Wajib Sajikan Jajanan Lokal
Rabu, 4 Juli 2012 17:34 WIB