Singaraja (Antara Bali) - Anggota Reskrim Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Dewa GS (32) di tempat tinggal di Jalan Parikesit V No.4 Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

"Dewa GS, penduduk setempat ditangkap saat kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai satu plastik yang di dalamnya berisi satu kertas kecil berisi satu bungkus plastiK klip terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,2 gram," kata  Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Badra kepada wartawan di Singaraja, Selasa.

Ia mengatakan, dalam aksi penangkapan yang dilakukan Jumat (29/6) malam sekitar pukul 22.00 Wita itu, personelnya menyita satu buah alat isap dari botol minuman bekas, satu buah korek api, satu buah gunting, satu batang pipet plastik dan dua buah batang pipet kaca.

Penangkapan pengguna narkotika itu, berkat pengembangan dari kasus yang melibatkan KR (39) warga Banjar Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan yang terlebih dulu ditangkap bersama WK (33) warga Banjar Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, pekan lalu.(IGT/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026