Gianyar (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menegaskan bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat seperti sembako pada pasar tradisional tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan bahwa tidak akan ada pengenaan pajak untuk bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah tidak mengenakan pajak untuk sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Moch Luqman Hakim dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan pemberitaan mengenai rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan bahan pokok lainnya di berbagai media telah memunculkan polemik bagi masyarakat salah satunya di Bali. Kata dia, pemberitaan itu tidak sepenuhnya benar.
Pemberitaan tersebut mengacu pada isi dari draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sedang digarap oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Baca juga: Menkeu: "Kita tak pungut PPN sembako murah"
Pihaknya meminta Wajib Pajak untuk tidak cemas dan berlebihan menanggapi pemberitaan tersebut. “Intinya sembako yang dikenakan pajak adalah sembako yang dikonsumsi oleh segelitir orang kaya dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum khususnya bahan pokok impor yang harganya selangit seperti beras impor dan daging impor. Sementara sembako yang dijual di pasar tradisional seperti beras hasil petani Indonesia dan sejenisnya tetap bebas PPN," tegasnya.
Sembako yang nantinya bakal dikenakan PPN itu ya seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa dicek sendiri, ada juga wagyu dan sejenisnya yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas, dan memang seharusnya dikenakan pajak agar adil.
Ia mengingatkan agar Wajib Pajak juga mendalami isu-isu serta peraturan perpajakan dari sumber yang tepat dan kompeten.
“Menanggapi isu yang cepat dan mudah viral seperti ini, diharapkan para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Gianyar untuk mencari informasi yang valid, bisa telepon ke 943686 atau chat ke media sosial kami," katanya.
KPP Gianyar-Bali: sembako di pasar tidak kena PPN
Rabu, 23 Juni 2021 19:05 WIB