Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung mewajibkan para pengelola akomodasi wisata yang sudah berizin untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kami memberikan waktu selama satu bulan, pokoknya pada Agustus 2012 ini semua pemilik hotel dan restoran yang ada di Badung sudah memiliki TDUP," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Cok Raka Darmawan, di Denpasar, Selasa.
Dia mengatakan, di wilayah kabupaten terkaya di Bali itu terdapat ribuan hotel dan restoran, dan semuanya harus memiliki tanda daftar tersebut.
Menurut Raka, hal itu diberlakukan setelah adanya Undang Undang Kepariwisataan yang baru dan sesuai Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2012.
Untuk usaha wisata yang baru, tambah dia, secara otomatis sudah harus mengantongi TDUP. Sejak April jumlah pengajuan TDUP yang baru mencapai puluhan.
"Jumlah TDUP baru yang diajukan oleh pemilik usaha sekitar 20 pengajuan. Kebanyakan yang diterbitkan untuk akomodasi wisata, seperti hotel dan restoran," ujarnya.(IGT/T007)